Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka!

Ibu Penyiksa Anak Tirinya Berusia 4 Tahun hingga Tewas di Bekasi Jadi Tersangka

Waktu: 2026-08-04 17:23:19 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 200x

Ia menjelaskan, apabila tindak kekerasan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Meski korban telah meninggal dunia, Ikhlas menegaskan proses penyidikan akan tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kasus ini mencuat setelah Unit Reskrim Polsek Tarumajaya menerima informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi mengenai seorang balita yang dirawat intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, dengan sejumlah luka di tubuhnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan penyelidikan.

"Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban," ujar Ikhlas.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga korban mengalami kekerasan menggunakan sejumlah benda, di antaranya gayung dan sikat gigi.

Korban juga diduga mengalami kekerasan berupa cubitan yang menyebabkan luka di beberapa bagian tubuh.

"Sebelum kasus tersebut terungkap, DM sempat menyampaikan bahwa luka yang dialami korban terjadi akibat terpeleset di kamar mandi," ungkap Ikhlas.

Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan medis yang menemukan adanya sejumlah luka lain yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan.

Menurut Ikhlas, penyidik menduga tindakan kekerasan itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap suami maupun keluarga suaminya.

"Perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban," kata Ikhlas.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.

Sebagai informasi, QSH meninggal dunia pada Rabu (15/7/2026) malam saat masih menjalani perawatan di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja. Sebelumnya, balita tersebut dirawat sejak 8 Juli 2026 dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Iya betul. Balita tersebut meninggal saat masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.

Aliyani mengatakan, jenazah korban telah dibawa ke kampung halaman neneknya di Kabupaten Lebak, Banten, untuk dimakamkan.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Bahlil: Prabowo Akan Groundbreaking Blok Gas Abadi Masela di Maluku Besok
  • MTrans Pecat Kru Bus yang Diduga Lecehkan Penumpang Saat Perjalanan Malang-Denpasar
  • Daftar 15 Wali Kota, Bupati, dan Gubernur Hasil Pilkada 2024 yang Ditangkap KPK dari 2025-2026
  • Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung dengan Dunia Industri
  • Prakiraan BMKG: 15 Provinsi Dilanda Hujan Lebat Besok 19 Juli 2026
  • Mensos Minta Program Kemensos Lebih Terintegrasi hingga Berbasis Data
  • Momen Kapolda Riau dan Ojol-Mahasiswa Nobar Final Piala Dunia di Polda Riau
  • International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
Konten Rekomendasi
  • Taylor Swift dan Coldplay Pernah Konser di MetLife Stadium, Venue Final Piala Dunia
  • Ngerinya Kebocoran Gas Paling Mematikan dalam Sejarah, 3 Ribu Orang Tewas
  • Kelakuan RX King Lawan Arah di Pakansari Bikin 3 Korban Bergelimpangan
  • Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil
  • Petinju Indonesia Raih Emas di Kejuaraan Asia Tinju U19 & U23 2026
  • Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter