Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie!

Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie

Waktu: 2026-08-04 17:22:41 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 422x

Pimpinan Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan tim independen dalam mengusut tiga perkara kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Tujuannya agar kasus ini terang benderang.

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini, dan saya meminta tadi juga di kejaksaan untuk memiliki tim independen yang tidak terafiliasi dengan yang diduga tersangka yang ada," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Syahroni saat rapat khusus di kompleks parlemen, Sabtu .

Dia meminta tim independen ini tidak terafiliasi dengan tersangka. Dia juga berharap momen ini menjadi momen bersih-bersih aparat penegak hukum.

"Jadi benar-benar tim independen yang tidak terafiliasi apapun, karena ini saatnya momen untuk bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," katanya.

Diketahui, Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja terkait kasus korupsi yang melibatkan eks Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. DPR meminta Polri, Kejaksaan Agung , dan TNI solid.

Seperti diketahui, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Kejagung RI.

Terhadap tersangka DR, Kortas Tipikor menjeratnya dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

Tersangka DR sendiri telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI.

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Update Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit: 4 Orang Tewas, 8 Terluka
  • Pengeluaran Gen Z Jakarta Tembus Rp 11,9 Juta, PayLater Jadi Penolong atau Beban?
  • Susah Dapatkan Solar, Keluhan Pengemudi Angkutan di Sumatera: Rasanya Perih, Sudah Tak Sanggup Lagi
  • Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
  • Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
  • Pimpinan KPK Sebut Kasus Febrie Tak Bisa Diambil Alih dengan Sembarangan
  • Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
  • Simak Harga Bekas Toyota Raize, mulai Rp 165 Jutaan
Konten Rekomendasi
  • Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
  • Pria di Lubuklinggau Bakar Rumah Mertua, 11 Rumah Hangus, Kerugian Rp 2 Miliar
  • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
  • Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan
  • Waketum Golkar Wihaji Terpilih Aklamasi Jadi Ketum MKGR
  • Trump Dance, Presiden AS Tak Mau Minggir dan Malah Joget Saat Selebrasi Spanyol