Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis!

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Waktu: 2026-08-04 18:03:41 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 926x

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Bentrok Warga di Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih, 3 Orang Tewas
  • Komparasi Motor Listrik Rp 25 Jutaan: VinFast Viper Vs Emotor Sprinto
  • BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
  • DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
  • Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026
  • Kemeriahan Pelajar dan Emak-emak Sambut Kedatangan Prabowo di Malang
  • Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
  • Perjuangan Ibu Hamil Terobos Banjir Setinggi Paha di Sinjai demi Bisa Melahirkan di RS
Konten Rekomendasi
  • PHK Meningkat Sejak Juni 2026, Disnaker Kota Bandung Siapkan Langkah Antisipasi
  • Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas
  • Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB
  • WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang
  • Pria Australia Meninggal di Tahanan Imigrasi Bali, Keluarga Mempertanyakannya
  • 3.076 Satwa Liar Diamankan, Bakauheni Masih Jadi Jalur Rawan Penyelundupan