Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis!

Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

Waktu: 2026-09-19 06:26:50 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 926x

Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Makin Panas! Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi
  • Kronologi WNI Asal Madiun Kabur Saat Tur di Korea Selatan
  • Wapres AS Sebut Ada Pihak di Israel yang Ingin Perang Terus Berlanjut
  • Dedi Mulyadi Bandingkan Kepemimpinan Indonesia dengan Timnas Argentina
  • Milisi Irak Tawarkan Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Trump
  • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
  • Jalan Rusak, Ratusan Petani Bengkulu Tengah Urunan Selama 10 Bulan, Bupati Pinjamkan Alat Berat
  • Pabrik Dupa di Kampung Bayur Tangerang Kebakaran, 50 Personel Damkar Dikerahkan
Konten Rekomendasi
  • Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Juminten Edan
  • Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur
  • Praperadilan Kedua Roy Suryo Ditolak: Gugatan Tak Relevan dan Ganggu Sidang Pokok Perkara
  • Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026
  • 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 16 Juli 2026, Ada Virgo
  • Sebulan Tuntas, Jembatan Bailey Wih Kanis Pulihkan Akses Aceh Tengah