Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru!

Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

Waktu: 2026-08-04 17:21:57 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 222x

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.

“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.

Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.

Draf sebelumnya

Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.

Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.

KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • 16,3 Juta Wisatawan Datang ke Bali Sepanjang 2025, Macet Jadi Ancaman
  • 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
  • BMKG: Ini Wilayah Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada 20 Juli 2026
  • Menkop Jelaskan Visi Presiden di Program KDKMP: Warga Desa Jadi Pelaku Ekonomi
  • Stadion Penuh, Dompet Tetap Seret: Realita Ekonomi Meksiko Usai Piala Dunia
  • Bahlil: Prabowo Akan Groundbreaking Blok Gas Abadi Masela di Maluku Besok
  • Niat Hati Bakar Rumput Kering demi Buka Jalan, Buntutnya Gedung Walet di Indramayu Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Tegang! Lebih dari 400 Drone Ukraina Diluncurkan ke Moskow
Konten Rekomendasi
  • 20 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia
  • Link Live Streaming Piala Dunia 2026 Hari Ini: Final Spanyol Vs Argentina
  • Memori Ngeri Bencana Lahar Dingin yang Menewaskan 25 Ribu Orang
  • Diduga Angkut BBM Ilegal, Minibus Meledak dan Hanguskan Dua Rumah di Polewali Mandar
  • 5 Cara Makan Pisang agar Gula Darah Tetap Stabil
  • BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi