Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru!

Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

Waktu: 2026-09-19 06:24:49 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 222x

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.

“Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.

Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

“Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.

Draf sebelumnya

Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.

Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.

KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Satu Aplikasi untuk Semua, rumah.go.id Jalan Pintas Cari Rumah Subsidi
  • Trump Kenakan Tarif Dagang Baru pada Kanada, Ottawa Siapkan Balasan
  • 2 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Sempat Mengapung Pakai Gabus Bareng 3 Mayat
  • Cara Nonton Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026 via TVRI dan Live Streaming
  • Panen Raya Bersama TNI, Prabowo Sapa-Salam Petani Tebu di Malang
  • WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik
  • Nge-challenge Bocah Makan Cabai dan Masuk Freezer, Pria di Depok Ditangkap
  • Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR Heran BGN Raih WTP Terkait Anggaran 2025
Konten Rekomendasi
  • Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
  • NIB Wajib bagi Pedagang E-commerce, Kemendag Tegaskan Tak Otomatis Kena Pajak
  • 10 Kota Paling Tidak Layak Huni di Dunia 2026, Ada dari Indonesia?
  • Benarkah Biaya Perawatan Motor Listrik Lebih Murah daripada Motor Bensin?
  • Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar
  • Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis