Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul!

Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

Waktu: 2026-08-04 18:39:08 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 990x

Polisi menangkap seorang pria inisial MN yang mencabuli bocah laki-laki berusia 12 tahun di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ulah bejat pelaku terbongkar usai ketahuan mengirim foto cabul ke ponsel korban.

Kapolsek Teluk Meranti, Ipda Vicki Rizki, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban. Orang tua melapor ke polisi setelah menemukan chat mesum dari pelaku.

"Perkara ini terungkap setelah orang tua korban menemukan pesan dan foto yang mencurigakan di telepon genggam anaknya," kaya Ipda Vicki, dalam keterangannya, Sabtu .

Orang tua tersebut kemudian menanyakan soal foto cabul yang dikirim oleh tersangka. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

Orang tua merasa geram. Saat itu juga, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi. Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan.

Ipda Vicki menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.

"Begitu laporan kami terima, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan kurang dari satu jam terduga pelaku berhasil diamankan. Hal ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat," imbuhnya.

Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Di Balik Laporan Ahmadinejad: Pertarungan Narasi Perang Iran
  • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
  • Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 19 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi Sampai Malam
  • Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
  • Perluas Akses Pengetahuan, Kemenbud Resmikan Perpustakaan Ranggawarsita
  • Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
  • DWP Kemensos Dampingi 'Para Tersayang' di Jombang Lewat Program ATENSI
  • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
Konten Rekomendasi
  • Janji Alwi Habis-habisan Berburu Revans Lawan Lanier di Japan Open
  • Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata
  • Korban Tewas Tabrakan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit Jadi 4 Orang
  • Pemkot Depok Akan Revitalisasi Angkot Tak Layak, Awasi yang Lintas Wilayah
  • Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
  • Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak