Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan!

Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan

Waktu: 2026-09-19 06:31:09 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 580x

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung atau RSUD Bogor Utara, Senin (20/7/2026) malam.

Tersangka berinisial BA merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10.

Pantauan Kompas.com di lokasi pada pukul 21.41 WIB, tersangka BA tampak keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan pengawalan ketat personel Brimob.

ASN tersebut mengenakan rompi pink dan pergelangan tangannya diborgol. Ia kemudian digiring masuk ke mobil tahanan.

Dengan keadaan memakai masker, tersangka berjalan begitu cepat tanpa mengungkapkan sepatah kata pun.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, memastikan bahwa pihaknya telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Parung.

"Hari ini, Senin, 20 Juli 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka ASN berinisial BA dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan Gedung RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021," ujar Rinaldy di lokasi, Senin malam.

Menurut Rinaldy, perbuatan BA berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Parung.

Soal dugaan peran BA mengatur pemenang tender, pihak kejaksaan belum mau bicara lebih jauh.

"Untuk mengatur pemenang itu nanti akan disampaikan kemudian terkait peran tersangka. Namun, dari hasil gelar perkara, tersangka ini dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Rinaldy.

Ditahan dan Kerugian Negara

Tersangka BA dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 9.179.191.850 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

BA langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Senin malam.

Ia dititipkan di Lapas Pondok Rajeg.

Sebelumnya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung atau RSUD Bogor Utara tahun anggaran 2021 menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9,1 miliar.

Kasus tersebut juga berdampak langsung pada layanan kesehatan masyarakat karena bangunan yang dirancang sebagai rumah sakit kini hanya berfungsi sebagai klinik.

Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad dalam konferensi pers Jumat (19/6/2026) menyebut penyidik sudah memeriksa 61 saksi dan 5 ahli sebelum menentukan tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
  • Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja
  • Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
  • Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
  • Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
  • Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
  • Perluas Pasar, Produsen Pelumas Rangkul Bengkel Lokal
  • Blok Masela dalam Angka: Efek Domino Investasi Rp 300 Triliun bagi Indonesia
Konten Rekomendasi
  • Istri Kenang Serda Hengki sebagai Sosok Sederhana, Selalu Mengajarkan Kemandirian
  • 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
  • Anak Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pindah Sekolah
  • Denda untuk Coupang, Raksasa E-commerce di Korea Selatan, Picu Protes Washington
  • Harga XRP Hari Ini 21 Juli 2026 Naik Berkat Aktivitas Derivatif
  • Prajurit Korban Ledakan Gudang Amunisi Madiun Dirujuk ke Surabaya