Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan!

BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan

Waktu: 2026-08-04 18:03:44 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 994x

"Tadi dicatat belanja uang mukanya di tahun 2025 penyelesaiannya itu di tahun 2026. Jadi, kalau di dalam laporan keuangan ini sebenarnya disebut subsequent event. Jadi, sesuatu yang setelah tahun bukunya ditutup, ada kejadian atau ada hal yang harus kami lunasi setelah tahun 2026. Ini nilainya Rp 243 miliar, ini hanya uang mukanya saja yang kami catat di 2025," ujar dia.

Meski demikian, BGN belum mencatatkan motor listrik tersebut sebagai aset, mengingat Kejaksaan masih melakukan penyelidikan.

"Untuk tahun 2026 ini sudah dilunasi, tetapi belum dicatat sebagai aset peralatan dan mesin definitif, karena apa? Karena masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan," imbuh Agustina.

Mark up pengadaan motor listrik

Sebelum terseret perkara hukum, pengadaan motor listrik merupakan salah satu program yang dipromosikan BGN untuk mendukung operasional MBG.

Pada April 2026, Dadan menjelaskan bahwa motor listrik dibutuhkan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit diakses kendaraan roda empat, terutama wilayah pedesaan dan lokasi terpencil yang menjadi sasaran program MBG.

Namun, saat itu, Dadan juga menyampaikan bahwa rencana pengadaan motor listrik untuk kebutuhan MBG pada 2026 telah dihentikan.

Dua bulan berselang, Kejagung justru mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan tersebut.

Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa salah satu obyek perkara adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp 1 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidik menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan kendaraan tersebut.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Ilmuwan Teliti Manusia Berusia 100 Tahun Selama 5 Dekade, Ini Rahasia Umur Panjang
  • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
  • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
  • Pilih Rasuna Said Dibanding Bundara HI untuk CFD, Warga: Lebih Sepi, Lebih Fokus Olahraga
  • Menteri Rini Sampaikan Capaian Kinerja Kementerian PANRB TA 2025 di Rapat Kerja DPR RI
  • Ekspor Salak Bali ke Vietnam Masih Terkendala Legalitas, Barantin Janji Bentuk Tim
  • Statistik Perancis di Piala Dunia 2026: Favorit Juara di Awal, Melempem di Akhir
  • KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
Konten Rekomendasi
  • Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
  • Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
  • Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
  • Kajati-Kapolda Bertemu, Kejagung: Hubungan Baik Kita Akrabkan Kembali
  • GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey
  • GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey