Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Waspada Penipuan via Google Meet Ngaku-ngaku Polisi Catut Logo PMJ-PPATK!

Waspada Penipuan via Google Meet Ngaku-ngaku Polisi Catut Logo PMJ-PPATK

Waktu: 2026-09-19 06:35:52 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 585x

Ramai postingan di Threads mengaku diminta mengikuti komunikasi virtual terkait dengan rencana penggeledahan kasus narkoba oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan . Pihak kepolisian memastikan itu penipuan.

Dalam postingan viral tersebut, terlihat sedang berlangsung video conference dengan tiga akun lainnya. Tiga akun itu mengatasnamakan penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan , hingga PPATK.

Dua akun atas nama Kejari Jaksel dan PPATK menggunakan logo masing-masing. Sementara untuk akun penyidik Polda Metro Jaya menampakkan wajah seorang laki-laki.

Pihak pengunggah pun menyampaikan dirinya merasa bingung dan mempertanyakan kebenaran dari tata cara proses penggerebekan sebuah kasus narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Hermanto mengatakan hal tersebut dipastikan merupakan sebuah modus penipuan.

"Berdasarkan modus yang disampaikan, pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tersebut merupakan pelaku penipuan," terang Budi kepada wartawan, Jumat .

Budi memastikan kepolisian tidak pernah melakukan proses penanganan perkara melalui sambungan Google Meet. Polda Metro, kata Budi, juga tidak pernah meminta data perbankan seseorang yang sedang ditangani perkara.

"Kepolisian tidak melakukan proses penyelidikan, penangkapan, maupun penggeledahan melalui Google Meet, terlebih dengan meminta korban memindai kode QR atau memberikan data perbankan," ungkap Budi.

Atas kejadian ini, Budi pun mengimbau masyarakat lebih berhati-hati. Budi juga meminta masyarakat segera melapor jika mengalami hal janggal yang dinilai tak wajar hingga merasa menjadi korban.

"Masyarakat diimbau tidak mengikuti arahan pelaku serta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun melakukan transfer uang," tutur Budi.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti," imbuhnya.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • 2 Perusahaan Properti Aguan Jadi Penguasa Pasar Modal RI
  • Titik Api Kembali Muncul di Sumsel, 35 Hektare Lahan Terbakar
  • Rumah Mewah di Grand Polonia Meledak, Kapolrestabes Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
  • Jadi Spider-Man Bukan Jaminan, Tom Holland Curhat Kirim DM Erling Haaland tapi Tak Dibalas
  • Ruben Onsu Disebut Sampai Utang ke Bank Rp 10 Miliar demi Turuti Keinginan Sarwendah Renovasi Rumah
  • Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
  • Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Pedro Porro Tepati Janji pada Sang Kakek
  • Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
Konten Rekomendasi
  • Mal-mal Surabaya Dipagari Besi Tinggi, Pengelola: Murni Penataan
  • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar
  • Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
  • Angels Victoria's Secret Akan Segera Turun ke Runway, Ini yang Dinanti
  • 3 Hal yang Diam-diam Dinilai Orang Saat Pertama Kali Bertemu
  • Jangan Pernah Transfer Uang ke Rekening Pribadi Sales Saat Beli Mobil