Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak!

DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Waktu: 2026-08-04 18:05:24 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 593x

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.

Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.

Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).

Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR).

Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.

Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.

Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Momen Kapolda Riau dan Ojol-Mahasiswa Nobar Final Piala Dunia di Polda Riau
  • Kemendagri Sebut Kolaborasi Pusat-Daerah Permudah MBR Akses Perumahan
  • Konflik AS & Iran, Waka MPR Dorong Perkuat Ketahanan Energi
  • Kolaborasi Heri Dono dan Adelle, dari Kanvas ke Koleksi Perhiasan
  • IHSG Ditutup Melonjak 1,10 Persen, Investor Asing Serok Rp 725 Miliar
  • Anak Gajah Nona Seroja Tebar 15 Ribu Bibit Pohon di Riau Bhayangkara Run 2026
  • Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung
  • Hasil SEA V Cup 2026: Tekuk Tuan Rumah, Indonesia ke Semifinal Tantang Vietnam
Konten Rekomendasi
  • Rasa Group Bidik Timur Tengah hingga AS, Andalkan Ekspor Brand Kuliner Indonesia
  • Investasi Makin Diminati Anak Muda, Ini Pentingnya Memahami Risiko
  • Kalender Jawa 20-26 Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Neptu Sepekan
  • Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
  • Berbekal Pelatihan BRI Peduli, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut
  • Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima