Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar!

Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

Waktu: 2026-09-19 06:29:25 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 236x

Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,95 miliar.

Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

Data awalnya menunjukkan hanya terdapat 26 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

"Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan," ujarnya.

Menurut penyidik, kata Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.

Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut.

"Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880," katanya.

Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp 1,259 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima oleh 32 orang penerima yang diduga tidak berhak.

Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301,35 juta.

Kejati Aceh menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

"Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," tuturnya.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
  • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
  • Kemeriahan Pelajar dan Emak-emak Sambut Kedatangan Prabowo di Malang
  • Cerita Warga Makassar Bertahan dengan Air Sumur Berlumpur, Kuning, dan Berminyak Setiap Kemarau
  • Sadisnya Rahmat Dimas Rampok dan Bunuh Ojol Tidur di Tangerang
  • 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
  • Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
  • Kenapa Argentina Dibenci Banyak Orang, Termasuk di Amerika Latin?
Konten Rekomendasi
  • Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
  • PBVSI Lepas Timnas Voli Putri Ikuti 2 Turnamen Internasional, Patok Target Realistis
  • KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar Sulsel: 49 Selamat, 1 Meninggal, dan 24 Masih Dicari
  • INFOGRAFIK: Hoaks Bansos PKH Senilai Rp 1,5 Juta dari Kemensos, Cek Faktanya!
  • Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA
  • Negara yang Murah kepada Gurunya