Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap!

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Waktu: 2026-08-04 18:05:47 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 613x

Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang diduga sebagai pengedar.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan perkara ini berawal berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu , sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," kata dia.

Di sana Polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, ada satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucapnya.

Aakibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat dan/atau Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.

Lihat juga Video Detik-detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Kalteng di Kukar

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
  • Dedi Mulyadi Nilai Dana BOS Sudah Cukup, SPP SMA/SMK Negeri Tak Perlu Diaktifkan Lagi
  • Pesta Hidup Berseri Diramaikan 500 Peserta, Gaungkan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
  • Thom Haye Sanjung Fasilitas Bali United Training Center, Singgung Punya Persib
  • ADAKSI Desak RUU Sisdiknas Tak Komersialisasi Kampus dan Bergantung UKT Sepenuhnya
  • Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
  • Siap Produksi, Ini Bocoran Paten Honda V3R Pakai Supercharger
  • Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
Konten Rekomendasi
  • Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
  • Nusron Ancam Pecat Pegawai BPN yang Telat Ukur Tanah
  • Purbaya dan DPR Berdebat soal Penempatan Rp 400 Triliun Dana SAL di Bank BUMN
  • Menkop: Kopdes Merah Putih Bisa Kelola Tambang di Desa
  • Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
  • 4 Metode Pembayaran Digital yang Dipakai Pelaku Judi Online untuk Kelabui Petugas