Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan!

Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan

Waktu: 2026-08-04 18:03:12 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 798x

Kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat dinilai sebagai alarm serius sekaligus ancaman bagi masa depan bangsa. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan langkah nyata dan masif harus konsisten dilakukan untuk mengatasi persoalan ini.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar masalah rumah tangga, melainkan pelanggaran nilai-nilai kehidupan yang harus segera diatasi," kata Lestari dalam keterangannya, Jumat .

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan tertinggi hingga pertengahan 2026. Data per 30/6/2026 menunjukkan DKI Jakarta mencatat 561 kasus, disusul Jawa Barat dengan 457 kasus. Sepanjang 2026, Komnas Perempuan menerima total 1.833 pengaduan atau rata-rata 10 pengaduan per hari.

Berdasarkan analisis kekerasan berbasis gender, sebanyak 520 kasus terjadi di ranah personal, di antaranya kekerasan terhadap istri dan kekerasan dalam pacaran. Sementara di ranah publik, tercatat 320 kasus kekerasan di ruang publik, 232 kasus ranah siber, 31 kasus di tempat kerja, 31 kasus di tempat tinggal, dan 29 kasus lainnya.

Menurut Lestari, deretan catatan tersebut harus direspons pihak-pihak terkait dengan segera dan langkah yang tepat. Sapaan akrabnya, Rerie, mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan yang menyeluruh dengan dukungan semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah.

Anggota Komisi X DPR RI itu menuturkan, Indonesia sebenarnya tidak kekurangan regulasi untuk melindungi setiap warga negara. Namun tantangan utamanya, tandas dia, adalah konsistensi implementasi regulasi tersebut di lapangan.

Rerie yang juga Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menyebut sejumlah langkah prioritas yang harus segera diwujudkan, di antaranya peningkatan kapasitas aparat dalam penanganan kasus kekerasan berperspektif korban, kolaborasi lintas sektor, hingga akses layanan pengaduan dan perlindungan hukum yang mudah dijangkau korban.

"Kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera direspons dengan langkah nyata dan masif, sebagai bagian upaya menjalankan amanah konstitusi yang mewajibkan perlindungan bagi setiap warga negara," pungkas Rerie.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
  • Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
  • Bupati Maros Benarkan PT Angkasa Pura Belum Bayar Pajak Senilai Rp 17 Miliar
  • Mendagri Usul Donatur Tiap Calon Kepala Daerah Dibuka ke Publik, Seperti di AS
  • Pelajar Bom Sekolah Diduga Di-Bully, Sekolah Dinilai Harus Ada Sistem Anti-perundungan
  • Kebiasaan Duduk Lama Saat Scrolling Bisa Ganggu Fungsi Otak, Olahraga Jadi Penyeimbang
  • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
  • Pujian Lionel Messi untuk Lamine Yamal Jelang Final Piala Dunia 2026
Konten Rekomendasi
  • Anjasmara Minta Maaf, Tegaskan Ucapannya Saat Live Bukan Ditujukan pada Syifa Hadju
  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
  • Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
  • Daftar Harga Sewa Perlengkapan Pendakian di Gunung Lemah Wonosobo
  • Prabowo: Lebih dari 108 Masalah Diselesaikan dalam 18 Bulan, Ini Prestasi
  • Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026