Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas!

Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung, Ketua PBNU: Bukan untuk Ormas

Waktu: 2026-08-04 18:45:03 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 250x

"Sementara NU ini bukan IUP prioritas, ini IUP biasa," katanya.

"Enggak berlaku untuk NU, enggak untuk Ormas, karena IUPnya sudah keluar untuk NU ini, IUPK," ucapnya.

Menurut Ulil, putusan MK ini ditafsirkan sebagai antisipasi untuk pemberian IUP Prioritas untuk koperasi dan UMKM karena bisa disalahgunakan.

"Karena setiap koperasi bisa dapat itu kan tidak ada standar meritokrasi itu benar," tandasnya.

Putusan MK terkait UIP

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemberian izin tambang untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) termasuk ormas keagamaan tidak boleh lewat penunjukan langsung tapi harus menggunakan parameter yang jelas.

"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan gugatan UU Minerba, Kamis (16/17/2026).

Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.

Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", hingga "mendapat prioritas" dalam sejumlah pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan cara pemberian prioritas yang hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung."

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Menuntut Negara: Bangsa Penagih atau Pencipta?
  • Saya Menjajal ChatGPT Voice Baru, Rasanya Benar-benar Seperti Ngobrol dengan Manusia
  • Berlaku Agustus 2026: Daftar PT Perorangan untuk UMK Bayar Tarif Rp 50.000
  • Harga Sama, Ini Perbandingan Almaz RS Pro Hybrid VS XForce Hybrid
  • Polisi Amankan 8 Orang Usai Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Kantor Akan Tutup
  • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
  • Viral, Video Grill Drainase Jalan Pahlawan Semarang Buat Kaget Pengendara, DPU Jelaskan Penyebabnya
  • Mengelola Kenaikan Berat Badan akibat Efek Samping Obat Gangguan Mental 
Konten Rekomendasi
  • Napi Lapas Banyuwangi Pesan Sabu, Janjikan Rp 500.000 ke Pengantar
  • Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
  • Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
  • Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
  • Penganiaya Pria Tidur di Masjid Sibolga hingga Tewas Divonis 12 Tahun Bui
  • Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang