Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan!

Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Waktu: 2026-09-19 06:27:17 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 647x

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan salah satu komponen yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor setiap kali melakukan pengesahan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dana tersebut bukan sekadar biaya administrasi, melainkan menjadi sumber perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau menjelaskan, SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib yang dibayarkan setiap tahun oleh pemilik maupun pengusaha kendaraan bermotor.

"Sumbangan wajib ini dibayarkan setiap tahun oleh pemilik atau pengusaha kendaraan bermotor bersamaan dengan pengesahan atau perpanjangan STNK," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (17/7/2026).

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?KOMPAS.com/DIO DANANJAYA SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Apa itu SWDKLLJ?

Menurut Prianggo, dana SWDKLLJ dikelola oleh PT Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan," kata Prianggo.

Ia menjelaskan, mekanisme SWDKLLJ menerapkan prinsip gotong royong. Dana yang dihimpun dari seluruh pemilik kendaraan digunakan untuk membantu meringankan beban finansial korban kecelakaan maupun ahli warisnya.

Bagi masyarakat yang berhak menerima santunan, dana SWDKLLJ tidak diberikan secara otomatis. Korban atau ahli waris harus mengajukan klaim kepada PT Jasa Raharja dengan melengkapi sejumlah dokumen.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Surat keterangan medis atau surat keterangan kematian dari rumah sakit;Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian;Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP);Kartu SWDKLLJ atau STNK;SIM, Kartu Keluarga (KK), dan buku nikah apabila diperlukan.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon dapat mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja.

Namun, apabila korban terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang cukup besar dan telah ditangani kepolisian, Jasa Raharja umumnya akan langsung dihubungi oleh aparat.

Selanjutnya, petugas Jasa Raharja akan melakukan survei dan verifikasi guna mempercepat proses pencairan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • 13 Kecamatan di Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan, Ini Rinciannya
  • Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
  • Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
  • Gus Ipul Jamin Prabowo Tak Ikut Campur di Muktamar PBNU
  • Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan
  • Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, Koops Habema Temukan 3 Pucuk Senjata
  • Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online
  • Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
Konten Rekomendasi
  • Viral 2 Pekerja Migran Asal Agam Terikat Minta Dipulangkan dari Myanmar, BP3MI Tindak Lanjuti
  • Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
  • Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
  • Inggris di Depan Kebesaran Messi, Waktunya Sepak Bola Pulang Kampung
  • 7 Fakta Anak Angkat Bunuh Ayah di Nganjuk, Dendam Pola Asuh Keras Sejak Kecil
  • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki