Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3!

Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3

Waktu: 2026-09-19 06:20:28 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 554x

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sedang memeriksa 11 pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. 

Pemeriksaan dilakukan setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menemukan adanya sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan pada 14 Juli 2026. 

Menurut dia, dari 11 perusahaan yang diperiksa, sebagian besar belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

"Ada beberapa perusahaan yang memang rata-rata belum mengikutsertakan pekerjanya di dalam program jaminan sosial, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (16/7/2026).

Selain itu, perusahaan pengolahan batu kaput tersebut juga belum rutin melakukan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja, padahal aktivitas pengolahan batu kapur memiliki risiko terhadap kesehatan.

"Terkait dengan pemeriksaan atau terkait dengan kesehatan kerjanya. Ada banyak perusahaan yang juga belum melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 70," ucap Joao.

Joao menyebutkan, Disnakertrans menemukan banyak pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD), terutama masker, saat bekerja. 

Padahal, kata dia, lingkungan kerja di pabrik batu kapur dipenuhi debu sehingga berisiko bagi kesehatan.

"Yang kedua dari sisi K3 tadi, banyak juga perusahaan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), terutama masker pada saat melakukan pekerjaan. Ini juga menjadi catatan kita pada saat kita melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Masalah lain yang ditemukan adalah banyak perusahaan belum membuat perjanjian kerja tertulis bagi pekerjanya, baik PKWT maupun PKWTT.

Ia menjelaskan, sebagian pekerja dibayar dengan sistem borongan atau berdasarkan hasil pekerjaan. Namun, status kerja mereka tetap harus jelas sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil. Kalau bahasa sekarang mah kadang-kadang disebutnya sistem borongan," kata Joao.

Joao menambahkan, pemeriksaan terhadap 11 perusahaan tersebut masih berlangsung, dan tengah didata jumlah pekerja yang terdampak serta besaran upah yang mereka terima. 

"Kami masih ada beberapa perusahaan yang harus diambil lagi keterangan tambahannya berkaitan dengan tadi upahnya itu. Jadi kalau untuk jumlahnya masih dalam proses. Berapa yang kira-kira dibayar upahnya berapa gitu," katanya. 

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
  • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
  • Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
  • Polisi Kembali Serahkan Barang Bukti 3 Kasus Korupsi Terkait Febrie ke Kejagung
  • Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
  • Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
  • Wamendagri Minta DPRD Optimalkan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan APBD
  • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
Konten Rekomendasi
  • Seskab dan Menteri Ara Bahas Target Pemerintah Renovasi 400 Ribu Rumah di 2026
  • Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Ada Perubahan Daftar Penerima
  • Kekompakan Kapolda Riau dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai di RBR 2026
  • Hobi Terasa Ringan tapi Berat Memulai Pekerjaan? Penelitian Ungkap Penyebabnya
  • Final Piala Dunia 2026: Pesan Rodri untuk Timnas Spanyol Jelang Hadapi Argentina
  • Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia