Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek!

ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Waktu: 2026-09-19 06:29:44 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 912x

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.

Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.

Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.

"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.

Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
  • 7 Rumah Rusak Buntut Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan
  • Kenalan di Tiktok, Selingkuhan Perempuan Dalang Pembunuhan Suami di Banyumas Mengaku TNI
  • MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
  • OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
  • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
  • 8 Makanan yang Sering Lupa Dicuci, Padahal Penting untuk Kesehatan
  • Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
Konten Rekomendasi
  • Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
  • Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
  • Anomali Banjir di Tengah Kemarau
  • DPRD DKI Kawal Penerbitan Sertifikat Tanah PTSL yang Bertahun-tahun Tertunda
  • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
  • FIFA Jual Rumput Lapangan Final Piala Dunia 2026, mulai Rp 8 Juta