Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi!

Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

Waktu: 2026-09-19 06:36:58 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 275x

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghentikan sementara penerapan retribusi parkir terhadap truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan sekitar SPBU setelah kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby mengatakan, penghentian sementara dilakukan selama dua hari untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

"Sementara kami hold dulu selama dua hari ke depan. Walaupun regulasi dan ketentuannya jelas, dengan adanya resistensi seperti ini kami akan evaluasi terlebih dahulu," kata Catur kepada Kompas.com pada Rabu (15/07/2026) sore.

Sebelumnya, video dugaan pungutan parkir terhadap truk yang sedang mengantre BBM viral di media sosial. Video itu memicu kritik karena terjadi di tengah kondisi distribusi BBM yang masih terganggu di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

Meski demikian, Catur menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan yang dilakukan di dalam area SPBU.

Ia mengatakan, retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan atau tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, Dishub menerapkan kebijakan itu setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai antrean panjang truk yang menyebabkan penyempitan Jalan Lintas Sumatera.

"Kami turun untuk membantu pengaturan lalu lintas. Namun kendaraan yang parkir di bahu jalan memang dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum," ujarnya.

Ia menyebutkan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.

Menurut Catur, sebelum kebijakan diterapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Dharmasraya.

Pihak SPBU, kata dia, meminta bantuan pemerintah untuk mengatasi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional.

"Mereka menyadari antrean itu menyulitkan pengguna jalan lain. Kami sampaikan bahwa kami akan membantu pengaturan, tetapi retribusi parkir di tepi jalan umum tetap diberlakukan sesuai aturan," katanya.

Ia mengakui, dalam kondisi kelangkaan BBM saat ini, pengemudi memang cenderung memilih mengantre sedekat mungkin dengan SPBU.

Namun, Dishub berharap pengemudi dapat mengurangi kebiasaan memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan karena berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

"Intinya saya ulangi lagi, tidak ada pungutan di dalam SPBU. Kami juga berharap truk-truk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan lintas," ujar Catur.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Statistik Inggris di Piala Dunia 2026: Ukir Sejarah Meski Tak Juara
  • Lebih dari 80.000 Transmigran Belum Kantongi Sertifikat Tanah
  • Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
  • Menkop Apresiasi Pramono Bikin Jalan Rasuna Said Jadi Lebih Indah dan Keren
  • Kekeringan Melanda Tenjo Bogor, Warga Terpaksa Gunakan Air Kali untuk Mandi dan Mencuci
  • Mitos Piala Dunia Dongkrak Ekonomi, Benar atau Tidak?
  • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
  • Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
Konten Rekomendasi
  • Update Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Galeri 24 dan UBS Naik
  • Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
  • Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni
  • LPTQ Tangsel Disebut Dapat Dana Hibah Rp 11 Miliar, Pemkot: Cuma Rp 4,75 Miliar
  • Prabowo di Puncak Harkopnas: Muka Kalian Bukan yang Bawa Lari Uang ke LN
  • 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya