Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi!

Viral Pungutan Parkir Saat Antre BBM di SPBU Dharmasraya, Dishub Tegaskan Itu Hanya Sosialisasi

Waktu: 2026-09-19 06:20:08 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 860x

 Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir di area stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan adanya pungutan parkir terhadap kendaraan yang berada di kawasan SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dharmasraya, Catur Eby, menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar.

Ia menyebut aktivitas yang terlihat bukan merupakan penarikan retribusi, melainkan bagian dari kegiatan sosialisasi.

"Video itu tidak benar. Tidak ada anggota kami yang melakukan pungutan retribusi parkir bagi kendaraan yang parkir di kawasan SPBU," kata Catur Eby di Pulau Punjung, Rabu (15/7/2026) dikutip dari Antara.

Mengapa video tersebut menimbulkan polemik?

Video yang viral di media sosial memperlihatkan seseorang memegang karcis dengan nominal Rp 8.000 untuk kendaraan roda empat.

Hal ini memicu dugaan bahwa Dishub Dharmasraya telah memberlakukan pungutan parkir di area SPBU.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, yang mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.

Namun, Catur Eby menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan petugas saat itu bukanlah pemungutan, melainkan sosialisasi mengenai rencana kebijakan ke depan.

"Itu baru sosialisasi mengenai rencana penerapan retribusi parkir, bukan kegiatan pemungutan parkir," ujarnya.

Apakah retribusi parkir akan diberlakukan?

Dishub Dharmasraya mengakui bahwa pemerintah daerah memang memiliki rencana untuk menerapkan retribusi parkir. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku di area SPBU.

Retribusi parkir nantinya hanya akan dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Rencana pungutan parkir hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir di bahu jalan, ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Catur.

Dishub Dharmasraya menyebut sosialisasi dilakukan tidak hanya kepada pengemudi, tetapi juga kepada pihak pengelola SPBU. 

"Selain kepada para pengemudi, kami juga melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak SPBU terkait rencana penerapan retribusi parkir ini. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
  • Korupsi TPP Guru Rembang Naik Sidik, Kajari: Ya Harus Selesai Lah
  • Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana
  • Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?
  • Forum Pemred Kecam Hotman soal 'Lu Punya Otak Nggak?': Sangat Tak Profesional
  • DPRD Jabar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Jadi Perda
  • Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN
  • Kronologi Bentrokan Pemuda di Kebumen dan Kebakaran Gudang J&T
Konten Rekomendasi
  • Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
  • Mojtaba Khamenei Angkat Suara Usai Pemakaman Ayahnya
  • Zelensky Copot Menhan Ukraina, Warga dan Militer Ngamuk
  • Kebakaran TPA Cipayung Depok Berhasil Dipadamkan, Penyebab Masih Diselidiki
  • Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal
  • KSSK Lapor Kredit Perbankan Tumbuh 11,5 Persen, DPR Soroti Penyaluran ke UMKM