Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?!

JHT Dicairkan Kena PPh, Apakah Peserta Bayar Pajak Dua Kali?

Waktu: 2026-08-04 18:04:13 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 515x

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Aturan itu menetapkan iuran JHT sebesar 2 persen yang ditanggung pekerja menjadi komponen pengurang penghasilan sebelum dikenai PPh Pasal 21.

Dengan skema tersebut, pengenaan pajak atas dana JHT tidak dihapus, melainkan ditunda hingga manfaat dibayarkan kepada peserta.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

Aturan tersebut menyebutkan, penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final.

Sementara Pasal 2 ayat (4) mengatur, PPh Pasal 21 yang bersifat final terutang pada saat pembayaran uang pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dilakukan.

Peserta juga memperoleh fasilitas tarif pajak yang lebih rendah saat mencairkan manfaat JHT.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT dengan nilai hingga Rp 50 juta dikenai tarif PPh final sebesar 0 persen. Nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenai tarif final sebesar 5 persen.

Program JHT merupakan perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja karena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, maupun meninggalkan Indonesia.

Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja. Total iuran sebesar 5,7 persen dari gaji bulanan, terdiri dari 3,7 persen yang dibayarkan perusahaan dan 2 persen yang dipotong dari gaji pekerja.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Polisi Tangkap Remaja di Jaksel yang Lecehkan 3 Anak, Modus Ajak Main Gim
  • Menjemput Sehat dari Rumah-rumah Warga di Jember...
  • Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar
  • Dedi Mulyadi Pilih Benahi Masalah Jabar daripada Ganti Nama Jadi Tatar Sunda
  • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
  • BPDP: Riset Sawit Jangan Berhenti di Jurnal, Harus Masuk ke Industri
  • Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
  • Sekolah Polwan Buka Pendidikan Angkatan 59, Diikuti 709 Siswa
Konten Rekomendasi
  • Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari
  • Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
  • "Mereka Tak Butuh Empati, tapi Keadilan Pendidikan" Kala Sekolah Wilayah 3T Tak Terjamah Negara
  • Live Bareng Rizky Nazar Jadi Sorotan, Anjasmara: Saya Tidak Sebut Nama
  • Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
  • Banjir Bandang Terjadi di Sungai Batang Agam, 90 KK Terdampak