Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi!

Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi

Waktu: 2026-08-04 18:46:58 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 128x

“Iya, waktu kerja sama lalu bangkrut, diserahkan ke Pak Idon (Don Ritto) semua, diganti namanya jadi de'Clan dan berkembang,” kata Handika saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (16/7/2026).

Namun, ia menegaskan, uang senilai Rp 60 miliar yang ditemukan di restoran saat digeledah polisi pada Rabu (8/7/2026) lalu tak berkaitan dengan kasus korupsi Febrie.

Don mengaku, uang itu adalah hasil kerja sama dengan seorang pengusaha untuk membangun pelabuhan di Kalimantan.

Ia juga membantah terlibat dalam kasus Febrie. Dia mengaku tak mengenal nama Tan Kian yang lebih dulu terseret.

Dia juga disebut tak tahu menahu terkait perkara manipulasi suplai batu bara PLN dan utang piutang anak usaha Krakatau Steel yang disidik polisi.

“Pak Idon tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti saja enggak. Nah, kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan, menurut kami tidak ada hubungan,” tutur Handika.

Dari restoran, polisi menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura senilai Rp 60 juta.

Polisi juga menyita uang lainnya sebanyak Rp 7,2 miliar dari money changer yang bertempat di samping restoran tersebut.

Dari rumah Febrie, polisi menyita uang senilai Rp 476 miliar dalam pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah, serta 74 kilogram emas. Sementara dari rumah Don, polisi menyita uang Rp 520 juta dan 133.000 dolar AS.

Dampak dari eskalasi kasus ini, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, juga mengonfirmasi bahwa Don Ritto kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari korupsi tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara, kami telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR," kata Totok dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Sementara Febrie dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Tipikor, UU TPPU, serta KUHP baru, pihak kepolisian juga langsung menerapkan pasal pencucian uang untuk menjerat keterlibatan Don Ritto.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Protes Polusi Udara, Spanduk "Selamat Datang di Kawasan Tidak Layak Huni" Terbentang di Padalarang-Cipatat
  • Menhaj Ungkap Reaksi Prabowo Saat Dikabari Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik
  • Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
  • Jawab Rumor Setelah 27 Tahun, Elaine Ng Sebut Jackie Chan Tak Pernah Meminta Tes DNA Putrinya
  • Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak
  • Momen Pelaku Teror Ancaman Bom di SDN Jaksel Ditangkap Kurang dari 24 Jam
  • 6 Cara Alami Menghilangkan Mata Bengkak, Bisa Dicoba di Rumah
  • Prediksi Line Up Spanyol vs Argentina, Duel Yamal Lawan Messi
Konten Rekomendasi
  • Eks Jenderal Nilai Operasional TNI Akan Terganggu jika Anggaran Pertahanan Dikurangi
  • Gibran Tinjau Rehabilitasi MIN 1 Rokan Hilir, Dorong Pemenuhan Sarana Prasarana Pendidikan
  • Istri Kenang Momen Suapan Terakhir Ojol Sebelum Dibunuh di Tangerang
  • Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali
  • Rekam Jejak Pertemuan Spanyol Vs Argentina Jelang Final, termasuk Pembantaian 6-1
  • Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup