Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M!

Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

Waktu: 2026-08-04 18:05:34 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 149x

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus korupsi terkait pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.

"Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin .

Ahmad menjelaskan, PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:

1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

"Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan , korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Juventus Incar Richarlison, Manfaatkan Koneksi De Zerbi dan Carnevali
  • Soal Kasus Pemerkosaan di Sampang, Polisi Ingatkan Orangtua Perketat Awasi Pergaulan Anak
  • SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan
  • Sekolah Rakyat Jember Punya Lapangan Berstandar FIFA, Siswa Baru Takjub
  • Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet
  • Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
  • Mengenal Inés García, Pacar Lamine Yamal yang Setia Mendampingi hingga Spanyol Juara Dunia
  • Mana yang Lebih Sehat, Telur Ceplok atau Telur Dadar? Ini Kata Ahli Gizi
Konten Rekomendasi
  • Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
  • Rundown Konser Afgan di JCC Senayan Hari Ini
  • NORAD Terapkan Pembatasan Terbang saat Final Piala Dunia 2026
  • Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
  • Mendes Pastikan KDMP dan BUMDes Tak Bersaing, Kolaborasi Perkuat Ekonomi Desa
  • Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru