Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo!

Polda Metro Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

Waktu: 2026-08-04 18:04:09 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 159x

Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim tersebut.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi," ujar Kombes Abrianto dalam keterangannya, Senin .

Kombes Abrianto mengatakan, dalam putusan tersebut, hakim juga menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak lagi relevan. Sebab, dianggap sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

"Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum," katanya.

Meski demikian, Kombes Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses hukum memiliki hak untuk menempuh mekanisme praperadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi," jelasnya.

Kombes Abrianto menyampaikan, setelah putusan praperadilan kedua tersebut, proses pemeriksaan pokok perkara tetap akan berjalan sesuai agenda persidangan. Polda Metro Jaya memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

"Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum," ucapnya.

Kombes Abrianto juga menyampaikan, apabila ke depan terdapat permohonan praperadilan lanjutan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

"Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum," kata Kombes Abrianto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Hakim menilai permohonan tersebut tidak relevan lagi karena perkara pokok telah masuk ke pengadilan dan forum pemeriksaan pokok perkara dinilai menjadi ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan serta alat bukti.

Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Akhir Pelarian 'Taufik Hidayat' Cikarang
  • Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
  • Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026
  • Viral Sopir Pikap Dipergoki Mau Buang Limbah Tulang ke Kali Cisadane Bogor
  • Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
  • Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
  • J Trust Bank (BCIC) Gandeng Pegolf Kristina Yoko untuk Perkuat "Branding"
  • Sekolah Sepi vs Sekolah Antre: Pakar Ungkap Alasan Orangtua Pilih Sekolah Bukan Lagi Jarak
Konten Rekomendasi
  • Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah
  • GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
  • Aparat Gabungan Sisir Titik Rawan Pascabentrokan Warga 2 Desa di Flores Timur
  • Kejagung Terbitkan Surat Penghentian Pengumpulan Data MBG, Kejati Jabar: Hanya Inventarisasi Jumlah SPPG
  • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina