Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan!

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan

Waktu: 2026-09-19 06:32:18 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 914x

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung, kini wajib melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Pemkot berdalih kebijakan tersebut sebagai tertib administrasi sekaligus menjadikan pegawai sebagai contoh dalam kepatuhan pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan aparatur pemerintah memiliki peran sebagai teladan dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," ujar Budiyanto di Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Budiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Menurut Budiyanto, pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Ia menekankan bahwa, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk terus memberikan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik serta dipahami sesuai maksud yang diharapkan.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Budiyanto.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
  • Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
  • Tak Mau Salahkan Masa Lalu, Davina Karamoy: Memang Sudah Takdirnya
  • Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
  • Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
  • Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
  • Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan
  • Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
Konten Rekomendasi
  • Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
  • WNI Asal Maros Diduga Dibunuh di Armenia, Kemlu Kirim Nota Diplomatik
  • Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
  • Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter
  • Terungkap Pidato Messi Sebelum Hadapi Spanyol, Bakar Semangat Timnas Argentina
  • Lamine Yamal Rogoh Ratusan Miliar untuk Rumah Bekas Pique-Shakira