Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan!

Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan

Waktu: 2026-08-04 17:23:02 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 914x

Pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Bangka Belitung, kini wajib melampirkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor.

Pemkot berdalih kebijakan tersebut sebagai tertib administrasi sekaligus menjadikan pegawai sebagai contoh dalam kepatuhan pajak.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Budiyanto, mengatakan aparatur pemerintah memiliki peran sebagai teladan dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap berbagai kewajiban sebagai warga negara, termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

"Surat edaran ini disusun dengan semangat pembinaan dan edukasi. Harapannya, aparatur pemerintah dapat menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak yang pada akhirnya ikut mendukung pembangunan daerah," ujar Budiyanto di Pangkalpinang, Jumat (17/7/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2026 tentang Penyampaian Bukti Lunas Pajak Kendaraan Bermotor (BL-PKB).

Budiyanto menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hak pegawai dalam menerima gaji. Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu maupun PJLP tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang menahan ataupun mengurangi hak pegawai atas pembayaran gaji. Hak pegawai tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," tegasnya.

Menurut Budiyanto, pemerintah memahami bahwa setiap kebijakan dapat menimbulkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penegasan mengenai pelaksanaan surat edaran agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh.

Ia menekankan bahwa, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sejalan dengan hal itu, seluruh perangkat daerah diminta untuk terus memberikan sosialisasi kepada pegawai melalui pendekatan yang komunikatif, persuasif, dan humanis, sehingga pelaksanaan kebijakan dapat berjalan dengan baik serta dipahami sesuai maksud yang diharapkan.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang selalu terbuka terhadap berbagai masukan yang bersifat membangun. Evaluasi akan terus dilakukan agar setiap kebijakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan hak-hak pegawai maupun prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," tutup Budiyanto.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023
  • Siaran Langsung Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
  • Tak Ada Sampah di Jalan! Polri dan DLH Bersih-bersih Usai Riau Bhayangkara Run
  • Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
  • LPTQ Tangsel Disebut Dapat Dana Hibah Rp 11 Miliar, Pemkot: Cuma Rp 4,75 Miliar
  • Pencurian Modul BTS Bikin Sinyal Hilang dan Puluhan Miliar Melayang
  • Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
  • Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan Selesai, Lalin Arah Gambir Normal Lagi
Konten Rekomendasi
  • 43 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring Usai Berjualan di Trotoar dan Bahu Jalan
  • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
  • Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026
  • Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
  • Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP
  • Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa