Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing!

Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing

Waktu: 2026-09-19 06:20:38 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 896x

KPK telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke Pengadilan Negeri Semarang. Fadia segera diadili terkait kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

"KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis .

Budi mengatakan jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan. Dia mengatakan penahanan Fadia juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.

"Dengan pelimpahan perkara ini maka proses penegakan hukum telah memasuki tahapan persidangan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai awal pemeriksaan perkara di persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut ini rinciannya:- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp 4,6 miliar;- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar;- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Simak juga Video 'Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
  • Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
  • Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
  • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
  • Film Semua Akan Baik-Baik Saja Raih 4 Nominasi Festival Film Bandung
  • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
  • Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
  • Berapa Jam Tidur yang Dibutuhkan di Usia 60-an agar Otak Tetap Tajam?
Konten Rekomendasi
  • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
  • Super El Nino yang Ditakuti Dunia Justru Diduga Menekan Jumlah Badai Atlantik
  • Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 10 Mahasiswi USU
  • Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
  • Tips Merawat Janda Bolong agar Tumbuh Subur, Pemula Wajib Tahu
  • Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah