Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa!

Berkas Lengkap, Kurir Sabu Jaringan Ko Erwin Dilimpahkan Bareskrim ke Jaksa

Waktu: 2026-08-04 17:22:39 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 119x

Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara untuk salah satu tersangka jaringan narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka Patrisius yang berperan sebagai kurir narkoba Ko Erwin kini diserahkan ke jaksa.

Penyerahan tersangka Patrisius dan berkas perkara dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Bima. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Subdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima.

"Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancer," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen kepada wartawan, Senin .

Handik mengatakan penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus yang menjerat Patrisius ke jaksa. Barang bukti itu berupa satu unit handphone yang diduga dipakai dalam transaksi narkoba Ko Erwin.

Penahanan tersangka Patrisius kini menjadi wewenang kejaksaan. Kasus tersebut segera masuk ke tahap persidangan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap Patrisius di sebuah rumah kontrakan daerah Jakarta Timur pada 25 Maret 2026. Penangkapan ini merupakan pengembangan penyidikan terkait jaringan narkoba Ko Erwin.

Usai diamankan tanpa perlawanan, Patrisius langsung digelandang ke Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

Dari hasil interogasi awal, kedok Patrisius akhirnya terbongkar secara gamblang. Ia mengakui telah berulang kali bertindak sebagai kurir sabu-sabu di bawah komando Ko Erwin sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025.

Salah satu aksi terbesarnya terjadi pada bulan November 2025. Saat itu, Patrisius mengambil paket sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di sebuah kamar hotel di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Barang haram bernilai tinggi tersebut kemudian diselundupkan dan dikirim menuju wilayah Bima melalui jalur darat menggunakan bus penumpang.

Atas jasa pengiriman barang haram tersebut, Patrisius mengaku menerima bayaran sebesar Rp 20 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
  • Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
  • Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan
  • 14 Kecamatan di Cianjur Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih
  • Sinkronisasi Prodi dengan Kebutuhan SDM, Mendikti Finalisasi Arsitektur Pendidikan Tinggi
  • Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
  • Akuisisi Kredit Pensiun SMBC Indonesia, BTN Kedatangan 344.600 Nasabah Baru
  • Dana Asing hingga MSCI Jadi Penentu Arah IHSG di Semester II-2026
Konten Rekomendasi
  • Skenario Keji Anak Angkat di Nganjuk, Jadi Otak Pembunuhan Ayah, Jasadnya Dikubur di Samping Rumah
  • Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai
  • 7 Idola KPop Laki-laki yang Punya Hobi Masak, Siapa Favoritmu?
  • Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
  • Mau Klaim Santunan SWDKLLJ? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
  • 115 Napi Risiko Tinggi dari Sulsel dan Jatim Dikirim ke Nusakambangan