Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi!

Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi

Waktu: 2026-08-04 18:04:24 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 282x

NGAWI, KOMPAS.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ngawi memeriksa dua kepala sekolah dasar negeri (SDN) terkait penjualan paket seragam siswa baru yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 juta.

Pemeriksaan dilakukan setelah praktik penjualan seragam di dua sekolah tersebut menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hermawan membenarkan pihaknya telah memeriksa kepala SDN Margomulyo 1 dan SDN Karangtengah 4.

"Benar, kedua kepala sekolah sudah kami periksa," kata Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Menurut Hermawan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi terkait praktik penjualan seragam di kedua sekolah.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Selain memeriksa kepala sekolah, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penjualan seragam kepada siswa baru di kedua sekolah.

Penjualan Seragam Jadi Sorotan

Sebelumnya, dua SD negeri di Kabupaten Ngawi menjadi sorotan karena menjual paket seragam kepada orangtua siswa baru dengan harga lebih dari Rp 1 juta.

Di SDN Karangtengah 4, paket seragam yang terdiri atas seragam merah putih, pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,1 juta untuk ukuran standar.

Sementara untuk ukuran tertentu, orangtua diminta menambah Rp 150.000 sehingga total biaya menjadi Rp 1,25 juta.

Adapun di SDN Margomulyo 1, paket seragam yang terdiri atas seragam pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,26 juta. Seragam merah putih dibeli secara terpisah.

Praktik tersebut menjadi perhatian karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebankan pembelian pakaian seragam kepada peserta didik baru maupun orangtua siswa.

Sekolah Sebut Pembelian Tidak Wajib

Kepala SDN Karangtengah 4 Ngawi Arum Sulistyowati sebelumnya mengatakan sekolah tidak mewajibkan orangtua membeli paket seragam yang disediakan.

Menurut dia, sekolah hanya bekerja sama dengan pihak konveksi untuk menyediakan seragam identitas sekolah.

"Memang bisa dibeli di luar. Untuk baju seragam yang kami jual, kami bekerja sama dengan konveksi menyediakan baju identitas berupa baju olahraga, batik identitas, dan kotak-kotak," kata Arum.

Ia menegaskan paket lengkap seharga Rp 1,1 juta hanya menjadi pilihan bagi orangtua yang ingin membeli seluruh kebutuhan seragam sekaligus.

"Tidak wajib. Artinya bisa membeli di luar," ujarnya.

(Editor: Olahraga)

Konten Terkait
  • Kronologi Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Cilincing, Bermula dari Minta "Uang Kopi" Rp 300.000
  • Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat', Perkuat Ekosistem Keamanan
  • Reza Arap Ungkap Album Weird Genius Hampir Rampung
  • MPR Gelar Agenda Sarasehan Nasional di Riau, Bahas Obligasi Daerah
  • Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
  • Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
  • SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
  • Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa
Konten Rekomendasi
  • Update Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit: 4 Orang Tewas, 8 Terluka
  • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
  • Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
  • Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Diduga Bunuh Diri
  • Gempa M 6,1 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
  • PDIP Bakal Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP 27 Juli