Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik!

Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik

Waktu: 2026-08-04 18:04:24 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 754x

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik kecurangan yang mengakali registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual.

Modusnya, oknum penjual mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya. Hal ini dilakukan agar kartu tersebut bisa diaktifkan sebelum dijual kepada pelanggan.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, setelah kartu SIM dibeli dan digunakan pelanggan, oknum penjual tersebut kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister.

"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Selasa (21/7/2026).

Menurut Edwin, praktik tersebut merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena pelanggan menggunakan data biometrik milik orang lain saat mengaktifkan kartu SIM.

"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," lanjut Edwin.

Edwin mengatakan, penerapan registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk operator seluler dan penjual kartu SIM.

Berdasarkan pengecekan di lapangan, Komdigi menemukan bahwa sudah banyak pihak yang mematuhi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.

Namun, Edwin berharap pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.

Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini menggantikan mekanisme registrasi yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Menurut Kemkomdigi, metode lama masih memiliki celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas.

Sebelum diberlakukan secara nasional, registrasi berbasis biometrik telah diuji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal 2026. Hingga Juni 2026, tercatat sekitar 2,4 juta pengguna telah mendaftarkan kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik.

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • Terungkap 'Taufik Hidayat' Cikarang hingga Pelaku Ditangkap
  • IHSG Diprediksi Menguat, Saham AMMN, ANTM, BBCA Hingga ADRO Perlu Dicermati Ritel
  • Warga Terusik gegara Content Creator Promosi Miras di Ruang Publik
  • Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
  • Jelang Final Piala Dunia, FIFA Dituding Membiarkan Kecurangan
  • Momen Menkeu Purbaya dan Gubernur DIY Sultan HB X Keliling Alkid Jajal Becak Listrik
  • Adukan Anggota Pansus Hak Angket DPRD, Masyarakat Gowa Diperiksa Bareskrim
  • Hakim: Roy Suryo Salahgunakan Praperadilan untuk Tunda Sidang Pokok Perkara
Konten Rekomendasi
  • GHAS Dibongkar, Andre Rosiade Targetkan Stadion Baru Rampung Januari 2028
  • 4 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
  • RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
  • Komjak Sebut Penyidik KPK Bisa Dilibatkan Usut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Panen Raya Bersama TNI, Prabowo Sapa-Salam Petani Tebu di Malang
  • 3 Juta Liter Air Bersih Disalurkan ke Wilayah Kekeringan di Jateng