Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0!

Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

Waktu: 2026-09-19 06:37:02 Sumber: Juniki Penulis: Teknologi Dibaca: 384x

Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Malaysia dan Vietnam, 4 Orang Tewas
  • Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
  • Kemensos Intens Dampingi Anak Yatim Piatu Kecanduan Hirup BBM di Sukabumi
  • Kerusakan Umum pada Motor Listrik Setelah 1 Tahun Pemakaian
  • Mensos Sebut Penyaluran Bansos Akan Lewat Kopdes Merah Putih
  • Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata
  • TNI AL Buka 3.110 Hektare Lahan Kedelai Baru untuk Dukung Pengurangan Impor
  • Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz
Konten Rekomendasi
  • Heboh Video Rasis, Filipina Protes Keras ke China!
  • Taktik Jitu Timnas Voli Putra Indonesia Kalahkan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
  • Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah
  • Antrean BBM di SPBU Medan Tak Lagi Meluber ke Jalan, Pengendara: Kalau Solar Masih Banyak yang Habis
  • [HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
  • Pembunuh Cucu Mpok Nori Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana