Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan!

Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

Waktu: 2026-08-04 18:42:08 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 827x

Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu .

Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang .

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu .

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

Lihat juga Video: Eks CEO eFishery Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Tinjau Proyek Jalan, Gubernur Lampung Tekankan Kualitas-Pengawasan Berlapis
  • Bos Perusahaan Kirim Pesan Minta Maaf ke Istri Sebelum Akhiri Hidup di Hotel Jaksel
  • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
  • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
  • KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi
  • Pencarian Hari Ke-empat Belum Membuahkan Hasil, 25 Korban KM Nurul Salsa Masih Hilang
  • Memori Ngeri Bencana Lahar Dingin yang Menewaskan 25 Ribu Orang
  • Bukan Juaranya, Ini Pihak yang Paling Untung dari Piala Dunia 2026
Konten Rekomendasi
  • Peringatan Hari Anak Nasional, Pramono Pesan Anak Harus Punya Waktu Bermain
  • 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
  • Nobar Pildun di Menteng Tenggulun, Mendagri Tekankan Semangat Kebersamaan
  • Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Presiden 2026, Eri Cahyadi Sebut Sudah Siap
  • DPRD Jabar Tolak Wacana SPP di Sekolah Negeri, Pendidikan Gratis 12 Tahun Harus Dijamin Negara
  • Viral Dipakai untuk Jerawat, Dokter Ungkap Fungsi Sebenarnya Cairan Infus di Klinik Kulit