Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan!

Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan

Waktu: 2026-08-04 18:04:33 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 132x

Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Nazrul Hapis, didakwa korupsi Dana Desa sebesar Rp 387 juta lebih untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya. Kades dari Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, itu dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Sidang agenda tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat, Brilliantony Dwi Putra Hardiyanto. Sidang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Kamis .

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 60 hari kurungan," ucap JPU, dilansir detikSumut.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 387.012.800. Dengan ketentuan, apabila setelah berkekuatan hukum tetap paling lama satu bulan tidak dibayar, maka harta disita dan dilelang; apabila tidak mencukupi, diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan .

Dalam dakwaan, kasus berawal pada 2024, saat Nazrul Hapis menjabat kepala desa. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa yang telah dikuasai.

Terdakwa juga tidak pernah melaporkan penggunaannya dan tidak pernah mengembalikan Dana Desa itu ke Kas Desa.

Lebih lanjut, terdakwa menggunakan Dana Desa tersebut untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, terdakwa menggunakan Dana Desa itu untuk membayar kuasa hukum agar membela atau mewakili terdakwa dalam permasalahan atau keributan yang terjadi di Desa Serapuh Asli.

Tidak hanya itu, terdakwa juga membayar sewa rumah yang ditempati dan membiayai kehidupan selingkuhannya bernama Nur Riza Ridhani.

Dalam menutupi penyimpangan-penyimpangan tersebut, terdakwa memerintahkan perangkat Desa Serapuh Asli, yaitu saksi Muha Muhammad Sulaiman Yaqub selaku Sekretaris Desa Serapuh Asli, Ismail selaku Kaur Keuangan, Sri Wahyuni selaku Kasi Pemerintahan, dan Yuliani Kartika selaku operator.

Terdakwa menyuruh mereka membuat laporan pertanggungjawaban dengan kuitansi dan stempel palsu agar seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan sesuai anggaran.

Baca selengkapnya di sini

Tonton juga video "KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan"

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
  • Messi Berterima Kasih ke Suporter Argentina: Luka Ini Butuh Waktu untuk Sembuh
  • Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
  • Pilih BBM Sesuai Pabrikan: Hindari Kerugian Jangka Panjang Mesin
  • TPS di Gunung Putri Bogor Kebakaran, Sumber Api Diduga dari Bakar Kasur
  • Mandatori E20 pada 2028, Pemerintah Buka Peluang Swasta Bangun Pabrik Bioetanol
  • Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung
  • Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
Konten Rekomendasi
  • OTT KPK, Pemkab Lombok Barat Pastikan Administrasi Pemerintahan Tetap Berjalan
  • Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
  • Guru SD di Lubuklinggau yang Pukul Siswa Diistirahatkan Mengajar, Tak Lagi Jadi Wali Kelas
  • 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
  • Petani Singkong Minta Harga Rp 2.500 per Kilogram, Gibran Janji Carikan Solusi
  • Viral Warung Lontong di Pati Ditarik Retribusi Rp 840.000, DPUTR: Bukan Tarif Setahun