Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali!

Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali

Waktu: 2026-08-04 18:06:25 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 818x

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan pengiriman burung tanpa dokumen resmi menggunakan bus antarpulau tujuan Pulau Jawa," jelas Hendratmoko di Denpasar, Kamis (16/7/2026).

Moko menjelaskan, saat pemeriksaan berlangsung, pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman burung tersebut tidak ditemukan.

Semua burung lantas diamankan sebagai barang bukti untuk dilakukan identifikasi jenis dan pemeriksaan kesehatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat lima jenis burung, yaitu burung trucukan, sikatan rimba dada coklat, bimoli atau kancilan, cendet dan cucak jenggot.

Petugas Resor KSDA Wilayah Buleleng Beni Supeno menegaskan, pengawasan terhadap lalu lintas satwa merupakan bagian penting dalam mencegah perdagangan satwa liar ilegal.

”Pemeriksaan kelengkapan dokumen pada setiap pengangkutan satwa merupakan langkah penting untuk mencegah perdagangan satwa liar ilegal. Sinergi antarinstansi menjadi kekuatan utama dalam memastikan setiap peredaran satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Beni.

Setelah dilakukan identifikasi jenis, petugas kemudian melakukan penilaian cepat terhadap seluruh satwa yang berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil penilaian cepat (rapid assessment), seluruh burung dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan.

"Untuk itu, petugas segera melakukan koordinasi persiapan pelepasliaran," jelasnya.

Meskipun bukan merupakan satwa yang dilindungi, pengangkutan dan peredarannya tetap wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024, tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar dalam Bentuk Penangkaran, Pemeliharaan untuk Kesenangan, Perdagangan, dan Peragaan, serta dilengkapi dokumen kesehatan dan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
  • Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Siang Hari
  • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
  • Kebiasaan Tidur Sehat Bisa Bikin Perempuan Hidup 2,4 Tahun Lebih Lama
  • Demo di Jalan Medan Merdeka Selatan Selesai, Lalin Arah Gambir Normal Lagi
  • Prabowo: RI Punya Sistem Perlindungan Sosial, Salah Satu Terkuat di Dunia
  • Periksa Bobby Rizaldi, KPK Dalami Pengaturan Audit BPK untuk Muara Enim
  • SD Negeri Sepi Peminat, Mendikdasmen Buka Suara
Konten Rekomendasi
  • Demam Piala Dunia 2026, Haaland dan Lionel Kini Jadi Nama Favorit Bayi
  • Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
  • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
  • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
  • Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan
  • Ditunjuk Jadi Direktur Sepakbola, "Misi Penebusan" Alfredo Vera di Persipura