Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel!

2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Waktu: 2026-09-19 06:37:15 Sumber: Juniki Penulis: Wisata Dibaca: 524x

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara asing Vietnam yang diduga membuka praktik kedokteran secara ilegal di sebuah klinik di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru. Keduanya dideportasi pada Juni 2026.

"THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu .

Selain dideportasi, keduanya dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disebutkan bahwa penindakan itu berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @kanimjaksel.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, Tim Inteldakim berhasil mengamankan THT, sementara NNQVT sempat melarikan diri saat pemeriksaan sedang berlangsung.

"Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya.

Beberapa waktu kemudian, NNQVT terdeteksi saat hendak meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Melalui notifikasi dari sistem SOI, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta segera mengamankan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA Vietnam tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.

Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian.

Lihat juga Video 12 WN Vietnam Jadi PSK di Jakut Dideportasi-Ditangkal Masuk RI

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Roy Suryo Minta Hakim Batalkan Status Tersangka, Klaim Tak Pernah Manipulasi Ijazah Jokowi
  • Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
  • Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
  • Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian
  • Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Awasi Kasus Febrie, Komisi III DPR Terus Dukung Kerja Kejagung
  • Bertemu Kajati, Kapolda Riau Tegaskan Polri-TNI-Jaksa Solid
  • Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan
Konten Rekomendasi
  • Pemprov Jabar Integrasikan Sekolah Maung dengan Dunia Industri
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026, Ruang Interaksi Nyata Bagi Gen Z
  • Derita Nelayan RI di Kapal Ikan Asing: Tak Ada Istirahat, Sakit Tetap Kerja
  • Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
  • Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
  • Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar, Itu Pemimpin Pengkhianat!