Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah!

Kemendagri Ungkap Perbedaan Pinjaman Sukuk & Obligasi Daerah

Waktu: 2026-09-19 06:28:27 Sumber: Juniki Penulis: Otomotif Dibaca: 315x

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Agus Fathoni mengungkap perbedaan sumber keuangan daerah. Sebut saja pinjaman daerah, pembiayaan utang daerah ini diikat dengan perjanjian pinjaman bukan dalam bentuk surat berharga.

"Pinjaman daerah diikat dalam suatu perjanjian dan bukan dalam bentuk surat berharga. Obligasi daerah adalah surat berharga berupa pengakuan utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah," kata Agus Fathoni dikutip dari detikSumut, Senin .

Sedangkan sukuk daerah adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan asset sukuk daerah. Ini juga diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Hal ini ia sampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang membahas soal 'Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik' di Pekanbaru.

Adapun kelebihan dan manfaat obligasi daerah pembayaran pokok tidak harus diangsur, fleksibel dalam menentukan imbal hasil hingga jangka waktu jatuh temponya dapat dilakukan fleksibel. Selain itu, obligasi daerah juga bisa digunakan untuk percepatan pembangunan daerah.

"Dana ini dapat dipakai untuk pembiayaan beberapa proyek sekaligus," ucapnya.

Dalam prosedurnya, sesuai regulasi yang ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemenko Perekonomian. Secara regulasi, ini membutuhkan regulasi yang lebih kuat sehingga obligasi daerah ini bisa lebih bermanfaat.

Diketahui, pembangunan daerah saat ini membutuhkan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar berbagai program strategis dapat terus berjalan. Di tengah kebutuhan tersebut, obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang dinilai memiliki potensi untuk mendukung pembiayaan pembangunan sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui investasi publik.

Melalui obligasi daerah, pemerintah daerah memiliki alternatif sumber pembiayaan di luar APBD untuk mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, hingga pengembangan sektor ekonomi. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui instrumen investasi yang dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • Polisi: Siswa Bawa Bom di MAN 3 Padang Tak Terafiliasi Jaringan Terorisme
  • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
  • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
  • Pierluigi Collina Ungkap Sulitnya Pilih Wasit dan Jawab Kontroversi VAR
  • Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi
  • Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya
  • Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer Opta, Berapa Perkiraan Skornya?
  • Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus yang Bikin Febrie Adriansyah Tersangka
Konten Rekomendasi
  • Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
  • Kerangka Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Pasir Pantai Lampung Selatan
  • Gus Ipul Pastikan Bansos Triwulan III Cair 20 Juli, Diperkuat Pemberdayaan
  • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
  • Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Medan Merdeka
  • Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan