Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah!

Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Waktu: 2026-09-19 06:19:45 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 898x

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Editor: Wisata)

Konten Terkait
  • Pengunjung Nilai Konser Akbar Monas Jadi Sarana Kenalkan Budaya ke Anak
  • Wamensos Yakinkan Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga dan Punya Potensi
  • Cegah Calo, Pendaftaran Magang Nasional 2026 Pakai Verifikasi Biometrik
  • KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif
  • Peredaran Pod Getar dan Happy Water di Bogor Sasar Perumahan Elite
  • Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
  • Tinggalkan Motor di TKP Saat Beraksi, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditangkap
  • Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam
Konten Rekomendasi
  • Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah
  • Rekap Hasil Japan Open 2026: 4 Wakil Indonesia Maju ke Perempat Final
  • Gunung Semeru Meletus 6 Kali Sejak Pagi, Keluarkan Asap Setinggi 1.000 Meter
  • Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
  • Prabowo Bicara Investasi di RI: Investor Untung tapi Rakyat Harus Sejahtera
  • Harga Bitcoin Hari Ini 21 Juli 2026 Bullish di Atas 65.000 dollar AS