Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah!

Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah

Waktu: 2026-08-04 18:04:13 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 898x

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai aturan di KUHAP terbaru menjadi alasan belum ditahannya Febrie Adriansyah.

"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yusril mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20205 itu mengatur soal praperadilan yang bisa ditempuh tersangka untuk menggugat status hukumnya.

"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," ujar dia.

Dalam KUHAP baru mengatur bahwa seorang tersangka ditahan karena alasan tertentu seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, khawatir mengulangi kejahatan.

"Kalau misalnya ditetapkan ya orang yang ditetapkan ditahan kan bisa melakukan perlawanan ke praperadilan. Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu," imbuh dia.

Menurut dia, KUHAP baru lebih mengedepankan nilai hak asasi manusia atau HAM sehingga penyidik lebih hati-hati dalam melakukan penahanan.

"Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," kata Yusril.

Imbau publik bersabar

Yusril meminta publik bersabar dalam menantikan perkembangan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung itu. 

"Jadi itu sabar saja, perkembangannya itu kan tahap demi tahap," kata Yusril.

Diketahui, Kejagung belum melakukan penahanan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah meski sudah berstatus tersangka.

Sementara itu, tersangka lainnya, Don Ritto telah ditahan dan diserahkan pada Jumat (17/7/2026) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Pemerintah Buka Peluang Pelibatan Kantin di Program MBG
  • Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
  • Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah, 2 Tersangka Diperiksa Polda NTB
  • BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun
  • Kesaksian Penyintas KM Nurul Salsa Jadi Petunjuk Baru, Basarnas Fokus Cari Korban di Laut Flores
  • Pria Hendak Perkosa Karyawan Spa di Denpasar, Kabur Panjat Atap hingga Ditangkap Warga
  • Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
  • ORI030 Diburu saat Ekonomi Indonesia Dinilai Masuki Fase "New Normal"
Konten Rekomendasi
  • Salah Injak Pedal, Mobil BYD Tabrak Dinding Kaca Gedung di SCBD
  • Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi
  • 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
  • Eks Kades Ini Tilap Dana Desa Rp 387 Juta demi Selingkuhan
  • Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemprov Sumut Investigasi Kelangkaan BBM
  • Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing