Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang!

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Waktu: 2026-08-04 17:22:44 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 211x

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Editor: Otomotif)

Konten Terkait
  • Muatan Overload Bikin Rem Cepat Panas dan Berisiko Blong
  • Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
  • Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
  • Menteri HAM Kerahkan Tim untuk Kawal Penyelesaian Konflik di Adonara
  • 3 Zodiak yang Diprediksi Makin Cuan pada 20-26 Juli 2026, Ada Virgo
  • Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
  • Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel
  • Bekas Lahan Sampah di Sukmajaya Depok Kebakaran, 2 Orang Berhasil Dievakuasi
Konten Rekomendasi
  • Ingin Juara Liga Champions, Kane Tutup Pintu untuk Tottenham Hotspur
  • Kantong Parkir Ketandan di Kawasan Malioboro Ditutup Sementara, Dishub DIY Lakukan Penambahan Kapasitas
  • Polisi Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 10 Mahasiswi USU
  • Panas! Iran Balas Serang Pangkalan AS di Qatar, Bahrain, hingga Kuwait
  • Prabowo Buka Sidang Kabinet: Kita Evaluasi Apa yang Sudah Dikerjakan
  • TNI Evakuasi Puing Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo, Jalur Penerbangan Dipulihkan