Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang!

Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

Waktu: 2026-09-19 06:27:14 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 211x

Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

Aturan Lalu Lintas

Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
  • Komdigi Temukan Modus Kecurangan Registrasi Kartu SIM Biometrik
  • Kronologi Penangkapan Admin "TheKerupuk" gara-gara Meme, Diadang 10 Orang Saat Mau Makan
  • Alami Disfungsi Saluran Eustachius, IU Batalkan Konser dan Rilis Album
  • Tarik Turis Asing, Wisata Wellness Jadi Prioritas Pariwisata Indonesia
  • Imbas WNI Kabur Saat Tur, Kemudahan Visa Korea Selatan Berpotensi Dikaji Ulang
  • 2 Klip Podcast Helmy Yahya bersama Pandji Pragiwaksono Tiba-tiba Hilang
  • 5 Bintang Piala Dunia yang Menikahi Cinta Pertamanya, Ada Messi
Konten Rekomendasi
  • Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional dalam Waktu Dekat
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026
  • Menolak Lupa ala Argentina dan Pengalaman Indonesia
  • Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
  • 3.000 Orang Bakal Ramaikan Merdeka Night Run di IKN
  • Ditangkap di Lampung, Spesialis Curanmor Bersenpi di Jaksel Ditembak karena Melawan