Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil!

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Waktu: 2026-09-19 06:26:08 Sumber: Juniki Penulis: Berita Dibaca: 118x

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026).

Putusan tersebut diumumkan dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Bandung.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," bunyi kutipan dari laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan pengadilan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Hal tersebut dilakukan agar Arkana dicatat dalam buku register akta kelahiran dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Masih dalam laman SIPP, perkara pengangkatan anak ini didaftarkan pada Jumat (26/6/2026). Adapun putusan dilakukan pada Rabu (15/6/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

"Sudah ada penetapannya, sedang kami sampaikan pada klien," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dalam pesan singkatnya.

Terkait putusan pengadilan ini, Wenda menyebut akan disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil.

"Release akan disampaikan langsung oleh Bapak ya," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach sebagai orang tua tunggal di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, sempat mengatakan bahwa dalam persidangan, Ridwan Kamil menyampaikan permohonannya langsung kepada majelis hakim.

Hubungan emosional antara Arka dan Ridwan Kamil menjadi alasan kuat diajukannya permohonan tersebut.

Proses pengangkatan anak Arka ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Sebelum diajukan ke pengadilan, terdapat tahapan pengasuhan dan pemantauan dari Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat.

(Editor: Teknologi)

Konten Terkait
  • PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota
  • Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat
  • Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
  • Di Balik Keputusan Anak Mondok, Orangtua Jaga Kepercayaan di Tengah Bayangan Kasus Kekerasan Seksual
  • 49 Kota Paling Rentan Terhadap Panas, Ada 3 di Indonesia
  • Dari Kota Semarang hingga Kaki Gunung Merbabu, Uji Jalan BYD M6 DM Buktikan Efisiensi dan Performa Lintas Kota
  • 7 Makanan Terbaik untuk Dipadukan dengan Telur
  • Sarwendah Siap All Out Pertahankan Hak Asuh Anak
Konten Rekomendasi
  • Gempa M 7,3 di Meksiko Picu Peringatan Tsunami
  • Rekrutmen Tamtama TNI AL 2026 Masih Dibuka, Lulusan SMA Bisa Daftar
  • Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya
  • Menteri Pigai: Masyarakat Adat Hari Ini Menderita, karena Negara Belum Mengakui
  • KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
  • Usai Tikam 2 Pemuda di Samarinda, Pelaku Buang Pisau ke Bak Sampah