Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil!

Pengadilan Agama Resmi Putuskan Arka sebagai Anak Ridwan Kamil

Waktu: 2026-08-04 18:06:46 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 118x

Pengadilan Agama (PA) Bandung resmi memutuskan pengangkatan Arkana Aidan Misbach sebagai anak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (15/7/2026).

Putusan tersebut diumumkan dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PA Bandung.

"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil bin almarhum Atje Misbach Muhjidin terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach lahir di Bandung tanggal 28 Februari tahun 2020," bunyi kutipan dari laman SIPP Pengadilan Agama Kota Bandung.

Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan pengadilan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Hal tersebut dilakukan agar Arkana dicatat dalam buku register akta kelahiran dan diterbitkan dokumen kependudukan yang baru.

Masih dalam laman SIPP, perkara pengangkatan anak ini didaftarkan pada Jumat (26/6/2026). Adapun putusan dilakukan pada Rabu (15/6/2026).

Tanggapan Kuasa Hukum

"Sudah ada penetapannya, sedang kami sampaikan pada klien," kata Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, dalam pesan singkatnya.

Terkait putusan pengadilan ini, Wenda menyebut akan disampaikan langsung oleh Ridwan Kamil.

"Release akan disampaikan langsung oleh Bapak ya," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengajukan permohonan pengangkatan anak Arkana Aidan Misbach sebagai orang tua tunggal di Pengadilan Agama Bandung.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, sempat mengatakan bahwa dalam persidangan, Ridwan Kamil menyampaikan permohonannya langsung kepada majelis hakim.

Hubungan emosional antara Arka dan Ridwan Kamil menjadi alasan kuat diajukannya permohonan tersebut.

Proses pengangkatan anak Arka ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Sebelum diajukan ke pengadilan, terdapat tahapan pengasuhan dan pemantauan dari Dinas Sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
  • Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG
  • Warga Pecantilan Cirebon Tak Minta Pindah Provinsi ke Jateng, Hanya Butuh Jembatan Layak
  • AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
  • Resep Telur Puyuh Kecap Ala Korea, Lauk Sederhana dengan Bumbu Meresap
  • Batang Jadi Lokasi Akad Massal 62.000 KPR FLPP, Prabowo Bakal Hadir
  • Misteri Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya, dari Restoran di Jakpus hingga Malaysia
  • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
Konten Rekomendasi
  • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
  • Mentan Lapor ke Prabowo Petani Sudah Tak Menjerit Lagi Usai Impor Tetes Tebu Dihentikan
  • Motor Listrik Murni Buatan Indonesia Dinilai Belum Realistis
  • Cara Daftar Sebagai Penerima Bansos 2026, Bisa Online Lewat HP
  • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
  • Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman