Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap!

OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap

Waktu: 2026-08-04 18:43:29 Sumber: Juniki Penulis: Pendidikan Dibaca: 131x

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan isu penempatan dana SAL memang sempat dibahas dalam rapat tertutup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).

Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan khusus karena kebijakan tersebut telah diputuskan oleh Menteri Keuangan.

"Enggak dibahas spesifik, sih, enggak ada isu lagi, lah. Karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan. Jadi, enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," kata Dian usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).

Baca juga:

Meski demikian, Dian mengatakan OJK berharap penempatan dana SAL dapat dipertahankan lebih lama. Jika pemerintah akan menarik kembali dana tersebut, prosesnya diharapkan tidak dilakukan secara mendadak.

Menurut Dian, mekanisme penarikan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemilik dana.

Namun, dari sisi perbankan, penarikan dana dalam jumlah besar perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pengelolaan likuiditas.

"Kalau ada penarikan tentu bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan pada umumnya, karena perbankan itu pada umumnya mismatch antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang. DPK biasanya jangka pendek kan. Nah kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan, intinya itu," ujarnya.

Baca juga: BTN Siap-siap Kembalikan Sebagian Dana SAL Rp 38 T ke Pemerintah, September Ini

Dian menegaskan hingga kini belum ada keputusan baru terkait penempatan dana SAL di Himbara. Menurutnya, pembahasan mengenai hal tersebut masih akan dilakukan dalam forum KSSK berikutnya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 100 triliun sehingga total dana yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp 400 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, setelah sebagian dana SAL sempat ditarik, saldo penempatan di Himbara tersisa sekitar Rp 170 triliun.

Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi Rp 200 triliun dengan tenor jangka panjang, sebelum kembali menambah Rp 100 triliun untuk jangka waktu tiga hingga empat bulan, serta tambahan Rp 100 triliun lainnya dengan tenor yang lebih fleksibel.

Penambahan dana SAL tersebut diharapkan dapat memperbaiki likuiditas perbankan sehingga biaya dana (cost of fund) menurun.

Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan juga diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.

(Editor: Pendidikan)

Konten Terkait
  • Cewek Open BO Tanya AI Cara Tenang Hadapi Polisi Usai ASN Lompat dari Lantai 12
  • Menakar Kemenangan Narasi dalam Konflik Iran-Amerika Serikat
  • Bagaimana Mengukur Jejak Maut Gelombang Panas di Jerman?
  • IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya
  • Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA
  • Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
  • Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
  • Foto Tumpukan Uang Diduga Milik Kepala SPPG di Pesisir Barat, KPPG Lampung Buka Suara
Konten Rekomendasi
  • Lapo yang Disidak di Cengkareng Jakbar Jual Daging Anjing
  • 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL
  • Pengamat: TPA Terbakar Bukan karena Kemarau, tapi Tata Kelola Buruk
  • 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso
  • BMKG Beberkan Penyebab Hujan Es di Krayan, Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Susulan
  • Anggota Komisi IX DPR Minta Kebijakan MBG Wajib Terdokumentasi, Bukan Instruksi Verbal