Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan!

LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

Waktu: 2026-09-19 06:31:10 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 776x

"Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.

"Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.

Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Ketua Komisi III DPR-K Manokwari Apresiasi Polda Papua Barat karena Ungkap PETI di Waserawi
  • Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
  • Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
  • Bupati Kulon Progo Ungkap Penyebab Kenakalan Pelajar: Berawal dari Pembiaran Hal-hal Kecil
  • Iran Kecam Serangan AS Dekat RS Kanker Anak: Barbar!
  • Mendiktisaintek: Gaji Awal Dosen Memang Rendah, Makin Terasa Cekak di Awal Tahun
  • Pemerintah Hapus Tarif Naturalisasi WNA Khusus untuk Kepentingan Negara
  • 20 Negara dengan Kekayaan Rata-rata Penduduk Tertinggi, Ada Tetangga Indonesia
Konten Rekomendasi
  • Jadwal Final SEA V Cup 2026: Indonesia Ditantang Finalis Baru Kamboja
  • Daftar Harga Lengkap Motor Listrik VinFast di Indonesia
  • Eks Pimpinan KPK: Penegakan Hukum Kejahatan SDA Dinilai Hanya Menyentuh "Pion"
  • Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat
  • Barat ke Timur, Gelombang Panas Semakin Merajalela di AS
  • Ditodong Senjata Api Mainan, Resepsionis Hotel di Batang Melawan dan Buat Begal Kabur