Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan!

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan, Kuasa Hukum Rivel Sila Soroti Perbedaan Putusan

Waktu: 2026-09-19 06:27:22 Sumber: Juniki Penulis: Olahraga Dibaca: 240x

KUPANG, KOMPAS.com – Kuasa hukum Rivel Sila, Martin Lau, mempertanyakan perbedaan putusan praperadilan dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Martin mengatakan, permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan kliennya memiliki substansi yang sama dengan permohonan yang diajukan Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota. Namun, hasil yang diperoleh berbeda.

"Status Piche Kota sama persis dengan klien kami, Rivel Sila. Tidak ada seorang pun yang melihat langsung Rivel melakukan persetubuhan dengan korban. Tetapi praperadilan yang kami ajukan lebih dahulu dengan materi yang sama justru ditolak, sementara permohonan Piche dikabulkan," kata Martin kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Menurut Martin, perbedaan putusan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan hukum.

Ia menilai perkara yang melibatkan Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali merupakan satu rangkaian yang semestinya diperiksa secara menyeluruh dalam persidangan pidana.

"Seharusnya karena ini merupakan satu rangkaian perkara yang tidak bisa dipisahkan, semuanya dibawa saja ke persidangan agar hakim yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Martin mengaku menyayangkan putusan yang berbeda terhadap permohonan praperadilan tersebut.

"Yang kami sesalkan, materi permohonannya sama, tetapi hasilnya berbeda. Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum," katanya.

Praperadilan Piche Kota Dikabulkan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Piche Kota.

Majelis hakim menyatakan penetapan Piche sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap ACT tidak sah.

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, mengatakan hakim menilai penetapan tersangka dilakukan sebelum seluruh tahapan administrasi penyidikan dipenuhi.

Menurut dia, putusan tersebut hanya berkaitan dengan keabsahan prosedur penetapan tersangka, bukan memutus pokok perkara pidana.

Karena itu, kepolisian tetap dapat melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup.

(Editor: Bisnis)

Konten Terkait
  • Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
  • Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
  • Tak Ada Demo di Bundaran HI, Puluhan Mobil Polisi Tinggalkan Dukuh Atas Jakpus
  • Trump Bilang Spanyol Pantas Menangi Piala Dunia
  • Saut Sebut Ada Pesan Tersirat Prabowo Agar KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
  • Industri Kosmetik Indonesia Tumbuh Pesat, Riset Ilmiah Jadi Kunci Daya Saing
  • BPH Migas Kawal Upaya Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Antrean BBM di SPBU Berangsur Terurai
  • IPW Apresiasi Sikap Prabowo soal Penanganan Kasus Febrie Adriansyah
Konten Rekomendasi
  • Prabowo Mau Bangun 12 Kota Satelit Baru, Satu Kota Luasnya 200 Hektar
  • Mendes Pastikan KDMP dan BUMDes Tak Bersaing, Kolaborasi Perkuat Ekonomi Desa
  • Revitalisasi Keraton Solo Dikebut, 300 Pekerja Dilibatkan
  • Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
  • Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
  • RI Tambah Negara Bebas Visa: Turki, Brasil hingga Kazakhstan