Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi!

Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi

Waktu: 2026-09-19 06:28:58 Sumber: Juniki Penulis: Hiburan Dibaca: 888x

Seorang pria berinisial N (26) ditangkap karena mengedarkan obat-obatan daftar G, di antaranya jenis tramadol, berkedok warung kelontong di Jalan Alas Tua, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohang mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/7/2026) berikut barang bukti berbagai jenis obat-obatan daftar G.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di lokasi tersebut.

"Anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria sedang menjual obat keras tanpa memiliki kewenangan maupun izin sesuai ketentuan yang berlaku," kata Rihold dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil penggeledahan di dalam toko, petugas menemukan dan menyita 88 butir obat keras jenis tramadol yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4.698.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penjualan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan," kata dia.

Rihold menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, pelaku telah berjualan obat-obatan jenis daftar G tersebut sejak Maret 2026 dengan modus warung kelontong.

Pelaku, tambahnya, mendapatkan obat-obatan yang seharusnya dapat diperoleh menggunakan resep dokter tersebut dari seseorang yang hingga saat ini masih diburu.

"Untuk barang didapatkan dari temannya berinisial F dan A (DPO)," ucap Rihold.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Editor: Hiburan)

Konten Terkait
  • Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
  • Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
  • Bangkai Paus di Pantai Jembrana Muncul Lagi, Lokasi Penguburan Tergerus Air Pasang
  • MPLS Berakhir, 1.480 Siswa di Bali Masih Belum Mendapatkan SMA/SMK
  • Memulihkan Lahan, Menumbuhkan Ekonomi dari Desa Pulu
  • Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
  • BRIN: Papua Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Indonesia, Simpan Ribuan Spesies Endemik
  • Siap-siap! Masyarakat Indonesia Berkesempatan Lihat dan Jajal Perdana E-Motorcycle VinFast
Konten Rekomendasi
  • Garda Prabowo Cabut Aduan Terhadap Tiyo Ardianto, Sebut Presiden Memaafkan
  • Syarat Beasiswa Bright 2026, Ada Biaya UKT Penuh, Tunjangan Bulanan dan Asrama
  • Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
  • Menpan RB Ingin KPI untuk ASN Berorientasi ke Masyarakat
  • Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal
  • Masih Buka Peluang Tambah Pemain, Timnas Indonesia Segera Tentukan 23 Nama untuk Piala AFF 2026