Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang!

2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang

Waktu: 2026-09-19 06:23:23 Sumber: Juniki Penulis: Bisnis Dibaca: 711x

Dua pria berinisial AC dan BU nekat membegal seorang pedagang sayur keliling, Lina , di wilayah Padarincang, Kabupaten Serang. Kedua pelaku menjatuhkan korban dari sepeda motornya lalu merampas uang milik korban.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, mengatakan peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Jumat , sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan Kebon Sedan. Saat kejadian, korban diketahui hendak berangkat untuk berdagang.

Sebelum beraksi, pelaku sempat bersembunyi di semak-semak sembari menunggu korban melintas. Begitu korban lewat, pelaku langsung menyergap dan melemparkan sebatang pohon pisang ke arah sepeda motor korban.

"Kedua pelaku sudah memantau rutinitas korban selama tiga hari," kata Angga, Kamis .

Akibat lemparan tersebut, korban terjatuh dan sempat memohon agar tidak dibunuh oleh pelaku. Korban kemudian menyerahkan tasnya, tetapi langsung melakukan perlawanan saat pelaku mencoba merampas telepon genggam miliknya.

"Ketika pelaku hendak merampas ponsel, korban sempat melawan, namun pelaku AC langsung membekapnya sebelum akhirnya kabur ke area perkebunan," jelas Angga.

Mendapat laporan tersebut, Tim Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Padarincang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Sabtu . Polisi awalnya membekuk BU di sebuah rumah di kawasan Padarincang, kemudian bergerak mengamankan AC di wilayah yang sama.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pembegalan karena terimpit masalah ekonomi lantaran tidak memiliki pekerjaan. Korban melaporkan kehilangan ponsel serta uang tunai sebesar Rp 3 juta. Namun kedua pelaku berdalih hanya mendapatkan uang Rp 800 ribu yang langsung mereka bagi dua.

"Kini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Iptu Angga.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Simak juga Video 'Pria Tewas Bersimbah Darah di Probolinggo, Polisi Selidiki':

[Gambas:Video 20detik]

(Editor: Berita)

Konten Terkait
  • 2 Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Gunakan Anak sebagai Kurir
  • Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan
  • Gugur Dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, Serda Hengki Pernah 15 Tahun Tugas di Timika
  • BMKG: 2 Kecamatan di Bima Masuk Kategori Kekeringan Ekstrem, 63 Hari Tanpa Hujan
  • Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
  • Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
  • WNI Kabur saat Tur di Korea Selatan, Astindo Sebut Agen Bisa Diblacklist Kedutaan
  • Jenazah Turis China Masih Tertahan di Labuan Bajo, Tunggu Keluarga Datang ke Indonesia
Konten Rekomendasi
  • Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
  • Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya
  • Kejagung Siap Disupervisi KPK dalam Menangani Kasus Febrie Adriansyah
  • Kenapa Pintu Masuk Museum Bahari Jakarta Terlihat Pendek?
  • Rusdi Kirana Pastikan PKB Tempatkan Rakyat Sebagai Pusat Pembangunan
  • Gunung Lewotobi Meletus Lagi Minggu Siang, Tinggi Kolom Abu 1,5 Kilometer