Masuk - Daftar - Jadikan Beranda - Favorit - Peta Situs Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara!

Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

Waktu: 2026-08-04 17:22:37 Sumber: Juniki Penulis: Kesehatan Dibaca: 912x

Uang rampasan itu berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.

Perkara tersebut bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, yakni FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai. Aplikasi-aplikasi itu dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.

Dalam operasionalnya, ketiga terpidana mengelola data nasabah, proses persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan.

Apabila terdapat nasabah yang terlambat membayar pinjaman, data mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.

Dalam proses penagihan, debt collector mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada korban. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi, menghina korban, meneror keluarga, hingga menyebarkan foto pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menyerupai korban tanpa busana.

Apreza mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Melalui putusan tersebut, uang hasil kejahatan senilai Rp 14,2 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.

"Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara," ucap dia.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

(Editor: Kesehatan)

Konten Terkait
  • Sambil Menahan Tangis, Istri Kenang Sosok Serda Hengki yang Gugur dalam Ledakan Gudang Amunisi
  • Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT
  • Duduk Perkara Bentrok Kelompok Bermotor dengan Warga di Makassar, Dipicu Dugaan Balap Liar
  • 2 Kali Tertangkap Curi Motor, Pria di Lumajang Malah Beralih Curi Bebek
  • 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso
  • MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
  • Pengiriman CPO dengan Kereta Api Naik 17,83 Persen pada Semester I
  • BGN Minta Maaf Punya Utang Rp 1,6 Triliun pada Era Dadan Hindayana
Konten Rekomendasi
  • Angkot Tua yang Nekat Beroperasi Bakal Dikandangkan
  • Maba ITB 2026 Masih Bisa Ajukan Keringanan UKT Semester 1 sampai 21 Juli, Ini Caranya
  • Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
  • Putusan Kasasi Prada Lucky Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum Keluarga Pertimbangkan Adukan Hakim Agung ke KY
  • Krisis Murid Baru SD Negeri di Jateng dan DIY, Pakar Sebut Penduduk Usia Muda Terus Menurun
  • Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung